Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan adalah
PPKn
atenjulia2015
Pertanyaan
Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban WallStreet
Kekuasaan Yudikatif
Semoga Bermanfaat -
2. Jawaban Ralfyabdurrachman259
mahkamah agung,mahkamah konsitusi,dan ky