sebutkan pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional
IPS
abhista6
Pertanyaan
sebutkan pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional
2 Jawaban
-
1. Jawaban AmandaSuciAzZahra
. Eksportir (pihak yang melakukan penjualan atau pengiriman barang)
. Importir (pihak yang melakukan pembelian atau penerimaan barang)
. Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri)
. Export Merchant House (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang membutuhkan barang-barang tersebut)
. Confirming House (yang bertindak sebagai perantara pembuat barang diluar negeri dan importir dalam negeri biasanya bertanggungjawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran pada penjual)
. Buying Agent (bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembeli tertentu diluar negeri)
. Trading House (badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk diekspor dan diimpor)
. Consignment Agent (bertindak sebagai agen penjual diluar negeri)
. Factor (Lembaga yang setuju untuk membeli piutang dagang/ barang-barang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importir/ pembeli)
. Bank termasuk didalamnya lembaga-lembaga yang menangani kegiatan ekspor seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
. Freight Forwarder, EMK L/ EMKU44
. Maskapai Pelayaran/ Perkapalan (Menerima barang-barang dagang dari shipper/ eksportir/ freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut serta menerbitkan bill of lading (B/L) atau surat bukti muat barang)
. Asuransi (yaitu yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan, yang mengeluarkan sertifikat/ polis asuransi untuk menutupi resiko yang dikehendaki serta yang menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bila ada)
. Bea Cukai ( bagi eksportir bertindak sebagai pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat dikapal, bagi importir bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L atau di Indonesia PPUD, menunjukan telah dilakukan pembayaran)
. Kedutaan/ Konsulat\
. Surveyor/ Pemeriksa (yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jumlah barang dan lain sebagainya serta memeriksa barang-barang ekspor tertentu dinegara tempat tibanya barang dengan penerbitan surat laporan pemeriksaaan (LKP) dan memeriksa kebenaran barang-barang impor dinegara asal impor barang).
maaf kalau salah,,, -
2. Jawaban Budi1299
1. eksportir
2. importir
3.eksport merchant house
dan lain²
semoga berguna