Bu ini memiliki sebidang tanah seluas 150 M2 dengan harga jual Rp600.000 per m2 di atas tanah seluas 100 M2 dengan harga jual bangunan 850 M2 jika sampai tetap
IPS
mona165
Pertanyaan
Bu ini memiliki sebidang tanah seluas 150 M2 dengan harga jual Rp600.000 per m2 di atas tanah seluas 100 M2 dengan harga jual bangunan 850 M2 jika sampai tetap ditetapkan sebesar 12 juta ini adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mapel : IPS - EKONOMI
Kelas. : VIII SMP
Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Kata Kunci : PBB
Kode : 11.12.7
==============================
JAWABAN:
Diketahui:
tanah 150 M2 dg harga Rp 600.000
Bangunan 100 M2 dengan harga Rp 850.000 M2
NJOPTKP sebesar 12 juta
Ditanya:
Hitung pbb?
Jawab:
Nilai jual tanah
= 150 m x 600.000 = 90.000.000
Nilai jual bangunan
= 100m x 850.000 = 85.000.000
NJOP bangunan dan tanah:
= Total NJOP - NJOPTKP
= ( Rp 90.000.000. + 85.000.000) - Rp 12.000.000
= 175.000.000 - 12.000.000
= Rp 163.000.000
menghitung PBB :
NJKP: 20% x Rp 163.000.000 = Rp 32.600.000
PBB : 0,5% x Rp 98.000.000 = Rp ,173.000
Jadi pajak bumi dan bangunan ibu In adalah Rp 173.000
------------------------------------------------------
xxx
PEMBAHASAN LEBIH LANJUT
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB. Sebagai berikut:
PBB = Pajak bumi dan bangunan.
NJOP = Nilai jual objek pajak.
NJKP = Nilai jual kena pajak.
NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak,
------------------------------------------------------
yyy
Semoga bermanfaat :)
AS