IPS

Pertanyaan

Bu ini memiliki sebidang tanah seluas 150 M2 dengan harga jual Rp600.000 per m2 di atas tanah seluas 100 M2 dengan harga jual bangunan 850 M2 jika sampai tetap ditetapkan sebesar 12 juta ini adalah

1 Jawaban

  • Mapel : IPS - EKONOMI
    Kelas. : VIII SMP
    Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
    Kata Kunci : PBB
    Kode : 11.12.7

    ==============================


    JAWABAN:

    Diketahui:
    tanah 150 M2 dg harga Rp 600.000
    Bangunan 100 M2 dengan harga Rp 850.000 M2
    NJOPTKP sebesar 12 juta
    Ditanya:
    Hitung pbb?
    Jawab:
    Nilai jual tanah
    = 150 m x 600.000 = 90.000.000
    Nilai jual bangunan
    = 100m x 850.000 = 85.000.000

    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    = ( Rp 90.000.000. + 85.000.000) - Rp 12.000.000
    = 175.000.000 - 12.000.000
    = Rp 163.000.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 163.000.000 = Rp 32.600.000
    PBB : 0,5% x Rp 98.000.000 = Rp ,173.000

    Jadi pajak bumi dan bangunan ibu In adalah Rp 173.000
    ------------------------------------------------------


    xxx


    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB. Sebagai berikut:

    PBB = Pajak bumi dan bangunan.
    NJOP = Nilai jual objek pajak.
    NJKP = Nilai jual kena pajak.
    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak,

    ------------------------------------------------------


    yyy


    Semoga bermanfaat :)


    AS

Pertanyaan Lainnya