PPKn

Pertanyaan

Apakah yang dimaksud pelanggaran HAM menurut UU No. 39 tahun 1999

1 Jawaban

  • pelanggaran HAM menurut UU No 39 tahun 1999:
    Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang maupun sekelompok orang yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak sengaja maupun kelalaian hukum yang secara melawan, membatasi, mengurangi, menghalangi, dan mencabut hak manusia tersebut yang telah di atur di dalam undang-undang.

Pertanyaan Lainnya