Pasal 2 dan 3 tentang mpr ?
PPKn
webesony
Pertanyaan
Pasal 2 dan 3 tentang mpr ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban islamitalr
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009.
Ketentuan dalam UUD 1945 (Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
SEMOGA BERMANFAAT. -
2. Jawaban cimut2001
pasal 2 yang telah diubah
mpr terdiri atas dpr dan dpd yang anggotanya dipilih melalui pemiludan diatur lebih lanjut dengan uu
pasal 3 yang tidak diubah
mpr menetapkan uud dan garis" besar dari pada haluan negara