PPKn

Pertanyaan

Pasal 2 dan 3 tentang mpr ?

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2009.

    Ketentuan dalam UUD 1945 (Bab II Pasal 2 dan 3) 

    Pasal 2
    (1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  terdiri  atas  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang­undang.
    (2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  bersidang  sedikitnya  sekali  dalam  lima tahun di ibu kota negara.
    (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
    dengan suara yang terbanyak.


    Pasal 3 
    (1)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  berwenang  mengubah  dan  menetapkan Undang­Undang Dasar.
    (2)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil Presiden.
    (3)  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  hanya  dapat memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa  jabatannya menurut UndangUndang Dasar.

    SEMOGA BERMANFAAT.
  • pasal 2 yang telah diubah
    mpr terdiri atas dpr dan dpd yang anggotanya dipilih melalui pemiludan diatur lebih lanjut dengan uu
    pasal 3 yang tidak diubah
    mpr menetapkan uud dan garis" besar dari pada haluan negara

Pertanyaan Lainnya