apa tujuan melakukan amnesti pajak
IPS
anis529
Pertanyaan
apa tujuan melakukan amnesti pajak
2 Jawaban
-
1. Jawaban ruth101
tujuannya
1) untuk menarik dNa aarga negara indonesia yang ada diuar negri
2) untuk meningkatkan pertumbuhan nasional
3) meningkatkan basis perpajakkan nasional
4) untuk meningkatkan penerimaan pajak tiap tahunnya
jadikan jawaban terbaik ya hehehe :) -
2. Jawaban refain029
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak mulai dibahas antara pemerintah dan DPR. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, ada 4 tujuan yang ingin dicapai pemerintah dengan adanya tax amnesty itu.
Pertama, menurut Bambang, tujuan utamatax amnesty adalah, repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Kedua, untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.
"Dana yang berhasil direpatriasi ke dalam atau dana yang selama ini berada diunderground economy dapat dimunculkan untuk aktivitas yang menunjang pertumbuhan ekonomi agar arah pembangunan ekonomi dapat lebih terarah dan tertata," kata Bambang di DPR
Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, yaitu aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk pemajakan yang akan datang. Bambang mengatakan, tentunya kebijakan pengampunan pajak harus disertai dengan perbaikan administrasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keempat, tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini.