IPS

Pertanyaan

pak rudi memiliki tanah seluas 300 m² dengan harga Rp. 500.000,00/m² dan bangunan seluas 100 m² dengan harga Rp.1.000.000,00/m² .jika NJOP Rp.12.000.000,00.Berapakah PBB yg harus di bayar pak rudi?....

Bantu jawab;) Terimakasih.

1 Jawaban

  • Mapel : IPS - EKONOMI
    Kelas. : VIII SMP
    Kategori : PERPAJAKAN DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
    Kata Kunci : PBB
    Kode : 11.12.7

    ==============================


    JAWABAN:

    Diketahui:
    tanah seluas 300 m² dg harga Rp. 500.000,00/m²
    bangunan seluas 100 m² dengan harga Rp.1.000.000,00/m²
    NJOPTKP Rp.12.000.000,00.
    Ditanya:
    Berapakah PBB yg harus di bayar pak rudi?....
    Jawab:
    Nilai jual tanah
    = 300 m x 500.000 = 150.000.000
    Nilai jual bangunan
    = 100m x 1.000.000 = 100.000.000

    NJOP bangunan dan tanah:
    = Total NJOP - NJOPTKP
    = ( Rp 150.000.000. + 100.000.000) - Rp 12.000.000
    = 250.000.000 - 12.000.000
    = Rp 238.000.000

    menghitung PBB :
    NJKP: 20% x Rp 238.000.000 = Rp 47.600.000
    PBB : 0,5% x Rp 47.600.000 = Rp 238.000

    Jadi pajak bumi dan bangunan ibu In adalah Rp 238.000
    ------------------------------------------------------


    xxx


    PEMBAHASAN LEBIH LANJUT

    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibangun secara tetap di atasnya, bangunan tersebut seperti rumah, kolam, taman dan lain-lain.

    Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

    Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.

    Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB. Sebagai berikut:

    PBB = Pajak bumi dan bangunan.
    NJOP = Nilai jual objek pajak.
    NJKP = Nilai jual kena pajak.
    NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak,

    ------------------------------------------------------


    yyy


    Semoga bermanfaat :)


    AS

Pertanyaan Lainnya