seorang pegawai swasta mendapat gaji sebesar Rp. 2.500,000 dengan pengahsilan tidak kena pajak Rp.500.000. Jika besar pajak penghasilan 15%, tentukanlah besar g
Matematika
lisa0601
Pertanyaan
seorang pegawai swasta mendapat gaji sebesar Rp. 2.500,000 dengan pengahsilan tidak kena pajak Rp.500.000. Jika besar pajak penghasilan 15%, tentukanlah besar gaji yang di terima oleh pegawai itu
1 Jawaban
-
1. Jawaban ksd1
2.500.000-500.000=2.000.000
2.000.000x15/100
300.000
2.500.000+300.000=2.800.000