apa saja 3 tugas mk
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban gumantinr
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara baru hasil amandemen ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK merupakan salah satu lembaga negara kekuasaan kehakiman yang diatur pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C.
Pembahasan
Tugas MK sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C adalah
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk
a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Memutus pembubaran partai politik.
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelajari lebih lanjut
MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus dengan seadil-seadilnya terhadap pendapat DPR selambat-lambatnya dapat dilihat di https://brainly.co.id/tugas/12247735
Mahkamah konstitusi dan DPR memiliki hubungan yang erat dapat dilihat di https://brainly.co.id/tugas/25399163
Tugas MA, MK, dan KY dapat dilihat di https://brainly.co.id/tugas/1310239
-----------------------------------
Detil jawaban
Kelas: VIII
Mapel: PPKn
Bab: Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Kode: 8.9.2
#TingkatkanPrestasimu