jika dalam musyawarah belum mencapai kesepakatan maka perlu dilakukan.....
PPKn
iyankick72
Pertanyaan
jika dalam musyawarah belum mencapai kesepakatan maka perlu dilakukan.....
2 Jawaban
-
1. Jawaban SuciWlnd
Apabila dalam musyawarah belum mencapai kesepakatan maka diperluka Votting (Pengambilan suara terbanyak) dan dilakukan kembali musyawarah untuk mufakat. -
2. Jawaban desmadarningsih
apabila musyawarah belum mencapai kesepakatan maka perlu dilakukan Voting(pengambilan suara terbanyak)