PPKn

Pertanyaan

jika dalam musyawarah belum mencapai kesepakatan maka perlu dilakukan.....

2 Jawaban

  • Apabila dalam musyawarah belum mencapai kesepakatan maka diperluka Votting (Pengambilan suara terbanyak) dan dilakukan kembali musyawarah untuk mufakat.
  • apabila musyawarah belum mencapai kesepakatan maka perlu dilakukan Voting(pengambilan suara terbanyak)

Pertanyaan Lainnya