PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 3 jenis ratifikasi dalam perjanjian internasional

2 Jawaban

  • 3 Macam ratifikasi perjanjian Internasional
    1.Sistem Ratifkasi oleh badan eksekutif
    Yaitu perjanjian Internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi
    oleh kepala negara atau kepala pemerintahan.
    2.Sistem ratifikasi oleh badan legeslatif
    yaitu bahwa suatu perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi
    oleh badan legeslatif
    3.Sistem ratifikasi campuran (eksekutif dan legeslatif)
    bahwa suatu perjanjian Internasional baru mengikat apabila badan
    eksekutif dan legesatif sama-sama menentukan proses ratifikasi
    Semoga membantu
  • ▶ Sistem ratifikasi oleh badan eksekutif,

    yaitu bahwa suatu perjanjian Internasional baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh kepala Negara atau kepala pemerintahan.Misalnya saja pada pemerintahan otoriter seperti NAZI.

    ▶Sistem ratifikasi oleh badan legislative,

    yaitu bahwa suatu perjanjian baru mengikat apabila telah diratifikasi oleh badan legislative.Misalnya adalah Honduras,Turki,dan Elsavador.

    ▶Sistem ratifikasi campuran (badan eksekutif dan legislatif), ex: DPR dan pemerintah.

    yaitu bahwa suatu perjanjian Internasional baru mengikat apabila badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan proses ratifikasi.Misalnya Amerika Serikat,Perancis dan Indonesia.

Pertanyaan Lainnya