jelaskan UUD pasal 26 ayat 2
PPKn
mila5810
Pertanyaan
jelaskan UUD pasal 26 ayat 2
1 Jawaban
-
1. Jawaban BimaAditya03
Bunyi pasal 26 ayat 2 adalah "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia"
jadi, pasal tersebut menjelaskan pengertian penduduk di Indonesia, penduduk di Indonesia terdiri atas warga negara Indonesia dan orang asing yang menetap di Indonesia.
semoga terbantu :)