PPKn

Pertanyaan

jelaskan UUD pasal 26 ayat 2

1 Jawaban

  • Bunyi pasal 26 ayat 2 adalah "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia"
    jadi, pasal tersebut menjelaskan pengertian penduduk di Indonesia, penduduk di Indonesia terdiri atas warga negara Indonesia dan orang asing yang menetap di Indonesia.

    semoga terbantu :)

Pertanyaan Lainnya