sebutkan lembaga lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang undangan! sebutkan dasar hukumnya dan tuliskan bunyinya!!
PPKn
vina1133
Pertanyaan
sebutkan lembaga lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang undangan! sebutkan dasar hukumnya dan tuliskan bunyinya!!
1 Jawaban
-
1. Jawaban dewiayu33
Majelis Perumusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa: Pasal 5 ayat (1) ” (1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.” Pasal 20 ayat (1) “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”Presiden dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang sesuai dengan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 22 UUD 1945. Pasal 5 ayat 2 “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Pasal 22 menyatakan bahwa:(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.(maaf kalo salah)