Tugas tugas kepolisian dan kejaksaan
IPS
19alifputra
Pertanyaan
Tugas tugas kepolisian dan kejaksaan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Laura511
Polisi : mengamankan negara
Kejaksaan : mengadili orang yang bersalah
kalo ga salah sih itu jawabannya :) -
2. Jawaban chindy2805
•Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
(1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
(2) menegakkan hokum dan
(3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
•Dalam UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 menyebutkan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai berikut :
(1) Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
a. Melakukan penuntutan;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.