IPS

Pertanyaan

Tugas tugas kepolisian dan kejaksaan

2 Jawaban

  • Polisi : mengamankan negara
    Kejaksaan : mengadili orang yang bersalah
    kalo ga salah sih itu jawabannya :)
  • •Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
    (1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
    (2) menegakkan hokum dan
    (3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan

    •Dalam UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30 menyebutkan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai berikut :

    (1) Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :
    a. Melakukan penuntutan;
    b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
    d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
    e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.




Pertanyaan Lainnya