Bentuk badan hukum suatu bank perkreditan rakyat tidak dapat berupa
Ekonomi
charinaduhap56cbu
Pertanyaan
Bentuk badan hukum suatu bank perkreditan rakyat tidak dapat berupa
1 Jawaban
-
1. Jawaban putri221230
1. Menerima simpanan berupa giro.
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3. Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4. Melakukan usaha perasuransian.
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.