Jelaskan tentang riuislag
B. Arab
supryanti64812
Pertanyaan
Jelaskan tentang riuislag
1 Jawaban
-
1. Jawaban Mikaa04
Tukar Guling (Ruislag)
Dasar Hukumnya saat ini adalah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 38 Tahun 2007, sebelumnya diatur melalui ps. 13 Keppres No.25 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 30/KMK/1995
prosedurnya:
I. Dilakukan Penilaian (kondisi ril) terhadap tanah atau bangunan yang akan dilakukan tukar guling
II. Mengajukan Usulan dari Instansi/lembaga pengguna Anggaran (pemkab/pemkot) kepada propinsi→mendagri→ dimintakan persetujuan menteri keuangan. setelah mendapatkan persetujuan dilanjutkan kembali ke propinsi dari propinsi ke pemkab/pemkot. Catatan: tanah > 500jt harus persetujuan DPRD, < 500jt, kondisonal. jika disetujui maka “persetujuan” tsb dijadikan dasar pembuatan MoU antara pengguna anggaran dan investor. adapun prinsip penilaian: (1) tidak merugikan negara; (2) Bangunan bersifat “idle”; (3) Terkena ketentuan UU Tata Ruang dan (4) Negara tidak mempunyai anggaran
III. Proses Pelepasa Hak menjadi tanah negara (sertifikasi tanah tugas kantor pertanhan)